Tahukah kamu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham??
Ternyata mendaftarkan merek dagang usaha tidaklah begitu sulit. BSIP Riau saat ini sedang mendampingi salah satu UMK keripik Nanas dengan merek dagang “KNS Restu” yang beralamat di jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 27 Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh usaha sehingga dapat dibedakan dari produk usaha lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek dagang ini antara lain: 1) KTP, 2). E Tiket merek/logo merek yang akan digunakan dalam kemasan, 3). Contoh tanda tangan pemohon, 4). Surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Perindustrian, 5). Surat pernyataan UMK, 6). Alamat email dan nomor Hp pemohon.
Tim kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Nanas di Provinsi Riau bersama UMK KNS Restu melengkapi persyaratan tersebut dan siap untuk didaftarkan ke Kemenhumkan, Jumat (20/10/2023).
Tips agar merek dagang bisa lolos verifikasi dari Kemenkumham yakni membuat nama merek dagang yang spesial/unik dan menarik, tidak menggunakan kata-kata umum yang sering digunakan sebagai penciri dari produk usaha yang dimiliki.
"Tanam sayur bersama ibu ibu PKK
Usai tanam bermain saham
BSIP Riau hadir untuk mendampingi UMK
Daftarkan merek dagang ke Menkumham"